Sertifikasi Kompetensi Kerja Memberikan Keuntungan Bagi Perusahaan
dan Pemegangnya
Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan
dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi
tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh
Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi
dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam
meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing
sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing
dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi
kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai
pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja
yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan
bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya
dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ? Sertifikasi Kompetensi jelas akan
mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak
lain.
Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi:
1. Bagi Pencari Kerja yang
mempunyai sertifikat kompetensi
a. Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan
meningkat
b. Mempunyai bukti bahwa kompetensin yang dimiliki
telah diakui
c. Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga
kerja
d. Kesempatan berkarir yang lebih besar
e. Mempunyai parameter yang jelas akan adanya
keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
2. Bagi Karyawan di tempat kerja
yang telah bersertifikat
a. Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
b. Meningkatkan akses untuk berkembang dalam
profesinya
c. Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
3. Bagi Perusahaan / Tempat Kerja
a. Produktivitas meningkat
b. Mengurangi kesalahan kerja
c. Komitmen terhadap kualitas
d. Memudahkan dalam penerimaan karyawan
e. Mempunyai karyawan yang berdaya saing,
terampil dan termotivasi
By. Senggono – ketua AAKI
0 komentar:
Posting Komentar