Sertifikasi Profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional.
Dengan memiliki Sertifikat Profesi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.
Sertifikasi Profesi bukan hanya tren semata untuk memenuhi syarat memasuki ERA MEA. Namun juga sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi para tenaga pengajar. Karena seiring berkembangnya jaman, ijazah yang didapat dari pendidikan formal tidak cukup untuk menghadapi persaingan. Akan tetapi itu semua jauh lebih berarti ketika seorang tenaga pengajar memiliki sertifikasi untuk profesinya.
Sertifikasi dapat dilaksanakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah dilisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja dan bersifat transparan.
Inilah 5 hal yang perlu Anda ketahui mengenai sertifikasi profesi :
# Telah dinyatakan dalam UU No 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap tenaga kerja yang berpengalaman atau telah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja).
# Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki.
# Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/pernyataan diri.
# Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit.
# Dengan adanya era yang dibuka MEA, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.
0 komentar:
Posting Komentar