SKKNI : STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA


SKKNI: STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pengertian SKKNI

  1. Pengertian Kompetensi Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
  2. Pengertian Standar Kompetensi Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan. Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
  3. Konsep SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
  • bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
  • bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
  • bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
  • bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
  1. Model Standar Kompetensi. Standar kompetensi kerja bidang xxxxxxxxx dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Atas dasar penetapan tersebut maka standar kompetensi bidang xxxxxxxxx yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).
  2. Prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar dengan model RMCS Penyusunan dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri, maka harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut :
  3. Fokus kepada kebutuhan dunia usaha/dunia industri Difokuskan kepada kompetensi kerja yang berlaku dan diibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri, dalam upaya melaksanakan proses bisnis sesuai dengan tuntutan oprasional perusahaan yang dipengaruhi oleh dampak era globalisasi.
  4. Kompatibilitas Memiliki kompatibilitas dengan standar-standar yang berlaku di dunia usaha/dunia industri untuk bidang pekerjaan yang sejenis dan kompatibel dengan standar sejenis yang berlaku dinegara lain ataupun secara internasional.
  5. Fleksibilitas Memiliki sifat generik yang mampu mengakomodasi perubahan dan penerapan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diaplikasikan dalam bidang pekerjaan yang terkait.
  6. Keterukuran Meskipun bersifat generik standar kompetensi harus memiliki kemampuan ukur yang akurat, untuk itu standar harus : · Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja · Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian · Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan. · Selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, standar produk dan jasa yang terkait serta kode etik profesi bila ada.
  7. Ketelusuran Standar harus memiliki sifat ketelusuran yang tinggi, sehingga dapat menjamin:
  • Kebenaran substansi yang tertuang dalam standar
  • Dapat tertelusuri sumber rujukan yang menjadi dasar perumusan standar
  1. Transferlibilitas:
  • Terfokus pada keterampilan dan pengetahuan yang dapat dialihkan kedalam situasi maupun di tempat kerja yang baru.
  • Aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, terumuskan secara holistik (menyatu).

0 komentar:

Posting Komentar