SKKNI: STANDAR
KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pengertian SKKNI
- Pengertian Kompetensi Berdasar pada arti
estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan
atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan
sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu
pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
- Pengertian Standar Kompetensi Berdasar pada
arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan
kompetensi. Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan
kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi
mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan
kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu
bidang pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya. Dengan kata
lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang
kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan
yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan
unjuk kerja yang dipersyaratkan.
- Konsep SKKNI Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar
kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
- bagaimana mengerjakan suatu tugas atau
pekerjaan
- bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi
sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
- bagaimana menggunakan kemampuan yang
dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan
kondisi yang berbeda.
- bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki
bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
- Model Standar Kompetensi. Standar kompetensi
kerja bidang xxxxxxxxx dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No.
21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Atas dasar penetapan
tersebut maka standar kompetensi bidang xxxxxxxxx yang dikembangkan harus
mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).
- Prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan
standar dengan model RMCS Penyusunan dan perumusan SKKNI
yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha
dan industri, maka harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut :
- Fokus kepada kebutuhan dunia usaha/dunia
industri Difokuskan kepada kompetensi kerja yang berlaku dan diibutuhkan
oleh dunia usaha/dunia industri, dalam upaya melaksanakan proses bisnis sesuai
dengan tuntutan oprasional perusahaan yang dipengaruhi oleh dampak era
globalisasi.
- Kompatibilitas Memiliki kompatibilitas dengan
standar-standar yang berlaku di dunia usaha/dunia industri untuk bidang
pekerjaan yang sejenis dan kompatibel dengan standar sejenis yang berlaku
dinegara lain ataupun secara internasional.
- Fleksibilitas Memiliki sifat generik yang
mampu mengakomodasi perubahan dan penerapan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, yang diaplikasikan dalam bidang pekerjaan yang terkait.
- Keterukuran Meskipun bersifat generik standar
kompetensi harus memiliki kemampuan ukur yang akurat, untuk itu standar
harus : · Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di
tempat kerja · Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian
· Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan. · Selaras dengan
peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, standar produk dan jasa
yang terkait serta kode etik profesi bila ada.
- Ketelusuran Standar harus memiliki sifat
ketelusuran yang tinggi, sehingga dapat menjamin:
- Kebenaran substansi yang tertuang dalam
standar
- Dapat tertelusuri sumber rujukan yang menjadi
dasar perumusan standar
- Transferlibilitas:
- Terfokus pada keterampilan dan pengetahuan
yang dapat dialihkan kedalam situasi maupun di tempat kerja yang baru.
- Aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja, terumuskan secara holistik (menyatu).
0 komentar:
Posting Komentar