Pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja(PSKK) antara lain bertujuan untuk :
- Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap tenaga kerja bersertifikat kompetensi.
- Memfasilitasicalon tenaga kerja/tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP .
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP yang berorientasi pada permintaan industri tehadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi.
- Memfasilitasi kerjasama LSP dengan dunia usaha/industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi.
Sasaran yang hendak dicapai dalam ProgramPSKK ini adalah terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi calon tenaga kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi.
0 komentar:
Posting Komentar