Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ? Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.
Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi:
A. Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
- Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat
- Mempunyai bukti bahwa komptensin yang dimiliki telah diakui
- Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja
- Kesempatan berkarir yang lebih besar
- Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki2
B. Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat
- Jenjang karir dan promosi yang lebih baik.
- Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
C. Bagi Perusahaan/Tempat Kerja
- Mengurangi kesalahan kerja
- Produktivitas meningkat
- Komitmen terhadap kualitas
- Memudahkan dalam penerimaan karyawan
- Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivas
0 komentar:
Posting Komentar