Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK)


Kompetensi kerja merupakan hal inti yang menjadi perhatian dalam ketenagakerjaan. Kompetensi kerja yang merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan ini sangat penting bagi semua lini sektor kegiatan yang dapat dilihat bagaimana sektor pendidikan dan pelatihan dengan sektor industri bersama otoritas ketenagakerjaan berusaha selalu melakukan koordinasi untuk menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan penjenjangan kualifikasi kompetensi dalam rangka pemberian pengakuan

kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Dalam upaya memberikan pengakuan terhadap kompetensi kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus yang lebih dikenal dengan Sertifikasi Kompetensi.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memenuhi syarat dari BNSP. Dalam rangka pelaksanaan Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi di Indonesia untuk menuju “Indonesia Kompeten” BNSP berupaya mendorong percepatan pengakuan kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang profesi tertentu yang infrastrukturnya
telah untuk melaksanakan proses sertifikasi.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) merupakan salah satu program dengan anggaran BNSP yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan stimulus kepada perusahaan/industri, LSP dan lembaga pelatihan/BLK dan pencari kerja dalam rangka mempercepat pengakuan kompetensi.

0 komentar:

Posting Komentar