BNSP adalah singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. BNSP merupakan badan independen nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. BNSP bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Hadirnya BNSP di Indonesia guna untuk menjadi dewan penjamin dari kualitas SDM Indonesia. Selain itu juga dibentuknya BNSP oleh pemerintah ini dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing nasional.
APA TUGAS BNSP ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004, yang mana merupakan dasar hukum pendirian BNSP, tugas pokok BNSP adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
BNSP juga dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
VISI & MISI BNSP
Dibentuk pada tahun 2004, BNSP memiliki visi:
“Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri”.
Kemudian misi BNSP adalah :
- Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya.
- Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri.
- Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional.
SEJARAH BNSP
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.
Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.
DASAR HUKUM PENDIRIAN BNSP
- Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
- PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.
0 komentar:
Posting Komentar